OKU//indonesia45.com – Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, Jum’at (23/05/25).
Rapat Musyawarah Desa Khusus dipimpin langsung Kepala Desa Karang Dapo, Martina, dihadiri Camat Peninjauan, Novri, Kabid Pengembangan dan Perlindungan Dinas Koperasi dan UKM OKU, Abdullah, Ketua dan anggota BPD Karang Dapo serta tamu undangan lainnya, dan puluhan warga masyarakat dari 4 dusun Desa Karang Dapo.
Rapat dibuka dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Kades Karang Dapo menyampaikan Musyawarah Desa Khusus
dalam rangka kepengurusan Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung dari Presiden RI.
“Walaupun sebelumnya Desa kita sudah memiliki Koperasi sendiri yang kita beri nama Koperasi RT sejak tahun 2021 lalu. Namun warga Desa Karang Dapo wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih, silahkan siapa saja yang mau jadi pengurus asal kooperatif dan dikerjakan dengan profesional. Demi masyarakat, Koperasi Merah Putih wajib terbentuk di Desa kita,” ujar Martina.
Dia menjelaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karang Dapo. “Kita berharap warga yang kekurangan modal untuk berusaha, maka tidak perlu lagi pinjam uang ke pinjol dengan bunga tinggi. Cukup meminjam di Koperasi Merah Putih saja,” kata Martina.
“Jika kepengurusan Koperasi Merah Putih sudah kita bentuk, tinggal kita proses pengesahan di Notaris saja. Mudah-mudahan mulai Juni 2025 ini, koperasinya sudah bisa berjalan,” tambahnya.
Jika tidak ada halangan, lanjut dia, sesuai petunjuk dari pusat, Koperasi Merah Putih yang ada disetiap Desa nanti akan mendapatkan kucuran dana segar sebesar Rp5 miliar.
Melalui dana ini, kata Martina, diharapkan bisa dikelola dengan baik sehingga bisa bermanfaat untuk mensejahterahkan warga Desa Karang Dapo.

“Kita sebenarnya sudah ada koperasi, namun tidak berjalan dengan baik. Mudah-mudahan Koperasi Merah Putih ini bisa berjalan dengan baik, sehingga kesejahteraan warga ikut membaik,” tandas Martina.
Abdullah, Kabid Pengembangan dan Perlindungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten OKU dalam sambutannya mengatakan, pendirian Koperasi Merah Putih bertujuan untuk pemerataan ekonomi rakyat Indonesia menuju Indonesia emas tahun 2025.
“Pelaksanaan pendirian Koperasi Merah Putih adalah dasar dari Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025 nomor 9. Ada 18 lembaga Kementerian yang diperintahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih ini,” kata Abdullah.
Dijelaskannya, Koperasi Merah Putih memiliki Ketua Satgas disetiap masing-masing daerah. Ketua Satgas dijabat oleh Bupati daerah itu sendiri. Setiap desa membentuk pengurus untuk ketua dan ketua bidang usaha, pengurus dan pengawas tidak boleh ada pertalian saudara atau hubungan keluarga. Ketua pengawas dijabat oleh Kepala Desa dibantu oleh dua orang anggota.
“Jika sebelumnya Desa Karang Dapo sudah memiliki koperasi sendiri, maka koperasi Merah Putih wajib dibentuk baru oleh kepungurusan Desa Karang Dapo, kepengurusannya dibedakan dengan koperasi lama milik Desa Karang Dapo,” urai Abdullah, Kabid Pengembangan dan Perlindungan Dinas Koperasi dan UKM OKU.
Sementara Camat Peninjauan, Novri mengatakan bahwa Koperasi Merah Putih ini didirikan berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih.
Inpres ini ditujukan kepada 18 kementrian termasuk salah satunya Kementrian Desa dan Pemerintah Daerah. “Tujuan utama didirikannya koperasi ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di desa,” tegasnya.
Target utamanya kata Novri, warga desa bisa siap menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 dan hal itu ditandai dengan adanya peningkatan perekonomian masyarakat di desa-desa.






