Misteri Sengketa Lahan TPAS Simpang Kandis Belum Terselesaikan, Kejaksaan OKU: Masih Proses

oleh

Indonesia45.com//OKU – Lahan Tempat Pemerosesan Akhir Sampah (TPAS) seluas 33,4 hektar di Dusun Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang milik Pemkab OKU yang dibeli pada tahun 2006 silam hingga kini belum bersertifikat resmi, berbeda seperti pada umumnya sebuah TPAS milik pemerintah di tempat lain.

Belum bersertifikatnya lahan TPAS asset daerah milik Pemkab OKU ini hingga kini, bak seperti sebuah misteri bagi masyarakat awam, lantaran hampir sebagian dari lahan tersebut disebut-sebut masih ada hak milik warga yang mengklaim. Padahal lahan tersebut sudah lama dibeli oleh Pemkab OKU ?.

Mencuatnya informasi lahan TPAS Simpang Kandis yang tidak bisa disertifikatkan lantaran terhalang masih ada warga yang mengklaim sebagai pemilik sah, telah berdampak 2 kali membuat pemerintah pusat membatalkan bantuan pembangunan bak penampungan sampah, membuat Pemkab OKU pada Juni 2023 lalu mengambil langkah bantuan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri OKU.

Baca Juga :   Ditsamapta Polda Sumsel Pimpin Upacara Pembukaan Pembinaan Tradisi Bintara Remaja 

Terkait adanya permintaan pendampingan hukum, dibenarkan Kasi DATUN Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha, SH., saat disambangi wartawan portal berita media ini di ruang kerjanya, Kamis (31/08/2023).

Doc, Ajie Martha, SH., Kasi Datun Kejaksaan Negeri OKU.

Dalam keterangannya, Ajie Martha menyebutkan bahwa pihak Kajari OKU sedang dalam berupaya menyelesaikan permasalahan sengketa lahan TPAS Simpang Kandis dengan batas waktu sesingkatnya, sesuai permintaan pihak Pemda OKU yang sudah mengajukan surat resmi permintaan bantuan hukum ke Kejari OKU.

“Permasalahan sengketa lahan TPAS ini sudah lama dan berlarut-larut, kurang lebih sekitar tujuh belas tahun ini tidak terselesaikan untuk pembuatan sertifikatnya, lantaran lahannya bermasalah, ada warga yang mengklaimnya ,”sebut Ajie.

Baca Juga :   Peringati Isra Mi’raj 1445 H, Lanal Palembang Hadirkan Penceramah Kondang

Menurut Ajie, permasalahan lahan TPAS Simpang Kandis merupakan hal yang menarik dan tantangan bagi pihaknya, terutama untuk bagian Datun yang di komandoinya. Untuk itu Kejari OKU akan segera menuntaskan permasalahan sengketa lahan TPAS, mengingat lahan TPAS Simpang Kandis merupakan asset resmi milik Pemda OKU yang berfungsi menunjang kebersihan di Kabupaten OKU.

“Ketika surat permintaan bantuan pendampingan hukum itu kami terima, kami sudah beberapa kali langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Pemda OKU, seperti bagian hukum Setda OKU, DLH, BKAD dan BPN. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait lainnya. Seperti, mantan Kades Gunung Meraksa selaku penyedia lahan saat itu, dan 4 orang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan ,”ujar Kasi DATUN.

Baca Juga :   PJ Bupati Way Kanan Pimpin Sidak Diawal Hari Pertama Kerja, Setelah Libur Lebaran Idul Fitri

Alhamdulillah, sambung Ajie, setelah beberapa kali memanggil pihak terkait dan rapat dengan pihak Pemda OKU, satu persatu bisa kami sisir dan uraikan permasalahan tersebut, baik dari sisi administrasi dokumen yang dimiliki oleh pihak Pemda OKU dan warga yang mengklaim lahan ,”ucapnya.

Lebih dalam diungkapkan Ajie, selain telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kades selaku penyedia lahan dan ke 4 warga yang mengklaim. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan dengan turun langsung ke lokasi TPAS Simpang Kandis.

“Setelah turun ke lokasi, kami sudah ada gambaran tentang apa yang terjadi dalam sengketa lahan tersebut. Insyaallah dalam waktu dekat ini, di tahun 2023 ini, permasalahan lahan TPAS tersebut bisa diselesaikan, hingga bisa dibuatkan sertifikat, ini tantangan bagi kami ,”tandas Ajie. (hend)

No More Posts Available.

No more pages to load.