Doc, Setiawan, Ak, MM., Plt Kabid Pengelola Barang Milik Daerah BKAD OKU didampingi Dadang Sumarlin, SIP., Plt Kasubid Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah (Asset) Pemda OKU.
indonesia45.com//OKU – Pemerintah Kabupaten OKU bakal menggelar rapat koordinasi internal bersama, guna membahas terkait permasalahan sengketa lahan aset milik daerah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), yang berlokasi di Dusun Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Bakal dibahasnya lahan TPAS seluas 33, 4 hektar yang telah menjadi salah satu aset daerah pendukung peraih piala Adipura di Kabupaten OKU tersebut, diungkapkan oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan, Ak, MM., Plt Kabid Pengelola Barang Milik Daerah didampingi Dadang Sumarlin, SIP., Plt Kasubid Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah (Asset) Pemda OKU.
“Ya, kemarin saat kebetulan ada acara di rumah Kabupaten kami sudah mengadakan rapat koordinasi bersama bapak Pj Bupati, membahas permasalahan sengketa lahan TPAS Simpang Kandis ini. Beliau (Pj Bupati OKU, red) menegaskan, jika permasalahan ini harus segera diselesaikan ,”ujar Setiawan saat ditemui wartawan portal berita media ini di ruang kerjanya, Rabu (21/06/23).
Dikatakannya, dalam pertemuan pembahasan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda OKU. Pertemuan rapat pembahasan sengketa lahan TPAS Simpang Kandis nantinya akan dilanjutkan Pj Bupati OKU dengan melibatkan beberapa pihak terkait.
Diantaranya, selain BKAD OKU dan Bagian Hukum Setda OKU, DLH OKU selaku pengguna lahan juga akan dilibatkan, termasuk bagian pertanahan dari Dinas PU PR OKU juga beberapa pihak lainnya.
“Setelah rapat pertemuan kami kemarin, secepatnya akan kembali digelar rapat lanjutan koordinasi internal bersama dengan melibatkan pihak OPD terkait, termasuk pihak DLH OKU selaku pengguna lahan. Sebab, bapak Pj Bupati OKU ingin masalah ini segera terselesaikan. Jika seandainya tidak ada penyelesaian nanti, mungkin bisa jadi akan lanjut ke proses hukum ,”ucapnya.
Saat ditanya penyebab sengketa lahan TPAS Simpang Kandis yang hingga saat ini belum bisa memiliki sertifikat, lantaran hampir sebagian lahan diduga masih di klaim dan dikuasai oleh warga. Padahal, berdasarkan akta jual beli yang ada, dengan nomor surat: 593/215/LB/I/2006, pada tahun 2006 silam Pemkab OKU telah melakukan pembelian lahan TPAS seluas 33,4 hektar tersebut melalui Kades kala itu ?.
Setiawan menyebutkan, jika dirinya tidak mengetahui pasti akan prihal sengketa lahan TPAS Simpang Kandis karena baru sekitar 3 bulan menjabat Plt Kabid Pengelola Barang Milik Daerah di BKAD OKU.
“Untuk mengetahui lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan langsung ke kantor DLH selaku pengguna lahan. Sebab, fungsi kami hanya sekedar sebatas tempat penyimpanan dan pengamanan dokumen berkas ataupun arsip daerah. Lagipula saya dan pak Dadang ini (Kasubid, red) baru sekitar 3 bulan kami menjabat Plt disini ,”urainya.
Tapi, sambung dia, sebelumnya kami sudah pernah mencoba memasukkan berkas ke kantor BPN untuk pembuatan sertifikat lahan TPAS Simpang Kandis itu, namun ditolak karena kurang syarat. Diantaranya, syaratnya harus ada tanda tangan dari masing-masing pemilik batas tanah sebelumnya, serta tanda tangan saksi dan Kades. Namun alhamdulillah, sampai sekarang belum ada hingga masalah ini makin sulit dan berlarut-larut seperti benang kusut ,”tandasnya.
Terpisah, hal senada juga disampaikan Plt Kabag Hukum Setda OKU, Eka Meirwanza, SH., saat ditemui di hari yang sama di ruang kerjanya menyebutkan, pihaknya siap memfasilitasi dibidang hukum terkait sengketa lahan TPAS Simpang Kandis yang diduga hingga saat ini masih bermasalah.
“Benar, kemarin kami ikut rapat bersama bapak Pj Bupati membahas soal TPAS Simpang Kandis itu. Dalam hal ini, selaku pihak pemerintah kami siap memfasilitasi dalam pendampingan hukum jika dalam rapat koordinasi internal nanti tidak ada penyelesaian. Yang mana, untuk proses pendampingan hukum kita sudah melakukan MOU dengan pihak Kejaksaaan,” tutup Eka Meirwanza.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 5 Desember tahun 2022 lalu pihak BKAD Kabupaten OKU melalui Plt Kabid Pengelola Barang Milik Daerah yang sebelumnya dijabat Lusida, SE MM., didampingi Erwin Adi Wijaya, SE., yang sebelumnya menjabat Kasubid Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah (Asset) Pemda OKU saat ditemui wartawan portal berita media ini menyebutkan.
Jika, untuk menghindari hilangnya asset daerah dari pihak yang tidak bertanggung jawab, pihaknya (BKAD, red) telah mempersiapkan berkas ke BPN OKU, untuk menaikkan status kepemilikan lahan TPAS Simpang Kandis, dari SKT menjadi Sertifikat agar bisa memiliki kekuatan hukum.
Namun, setelah kurang lebih 6 bulan berlalu, tepatnya Rabu 23 Mei 2023, alih-alih mendapat kabar gembira terkait status kepemilikan lahan TPAS seluas 33,4 hektar tersebut dari SKT telah menjadi Sertifikat, terbantahkan oleh pengakuan mengejutkan dari Kasi Survey dan Pemetaan Kantor ATR-BPN OKU., Sadat, S.SiT.
Dalam pengakuannya, Kasi Survei dan Pemetaan BPN OKU menyebutkan, jika hingga saat ini pihaknya secuil pun belum menerima berkas dari Pemkab OKU sebagai syarat untuk administrasi pembuatan menaikkan status lahan TPAS Simpang Kandis, dari SKT menjadi sertifikat berkekuatan hukum.
Sengketanya lahan TPAS Simpang Kandis yang hingga kini tidak bersertifikat tanah, bukan saja bisa membuat Pemkab OKU merugi lantaran bakal kehilangan aset. Melainkan juga berdampak telah membatalkan bantuan pusat secara dua kali berturut-turut, berupa bantuan pembangunan kolam sampah yang diberikan melalui DLH OKU.
Batalnya pembangunan kolam sampah bantuan dari pusat tersebut, membuat sampah di lokasi TPAS Simpang Kandis kian menggunung. Sebab, lahan yang digunakan DLH OKU untuk menampung sampah nampak hanya sekitar 5 sampai 6 hektar saja dari keseluruhan lahan 33,4 hektar yang ada, hingga membuat sampah di lokasi TPAS semakin menumpuk. (Hend)






