Full video:
Indonesia45.com // OKU – Ratusan emak-emak korban arisan bodong di Baturaja ramai mendatangi kantor Mapolres OKU.
Kedatangan para emak-emak ini ingin menyaksikan melihat langsung Owner Arisan bodong yang telah membawa kabur uang mereka.
Untuk menghindari amukan emak-emak, pihak Kepolisian Polres OKU merapatkan barisan menghalangi laju emak-emak yang ingin meluapkan kekesalan mereka.
Bahkan, saat pihak Kepolisian Polres OKU ingin menggelar Press release ungkap kasus keberhasilan dalam menangkap tersangka pelaku arisan bodong, sebagian dari emak-emak berteriak sambil mengupat kepada tersangka pelaku arisan bodong yang telah menipu mereka.
Press release ungkap kasus digelar pihak Kepolisian Polres OKU di halaman gedung Mapolres OKU, dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIK., Senin (13/03/23).
Kapolres OKU didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah beserta Kasat Reskrim, Kabag OPS dan Kasi Humas Polres OKU, memamerkan pelaku bandar arisan bodong, Dian Rizki Purnama Sari (24), dan suaminya yang ikut menjadi tersangka, Rony Berliyando (26).
Dikatakan Kapolres OKU, tersangka Dian berhasil diringkus pada Minggu 12 Maret 2023, di Talang Beringin, Desa Mendah, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten OKU Timur.

Setelah sebelumnya tim Resmob Singa Ogan Polres OKU terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap suami tersangka, Rony Berliyando di Perumahan Pesona Rancaekek, Desa Bojong Lawa, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu 11 Maret 2023.
Dari penangkapan bandar arisan bodong ini, pihak Kepolisian Polres OKU berhasil mengamankan bukti berupa, uang tunai sebanyak Rp. 165.000.0000, emas kurang lebih 12 suku, bukti transfer dan bukti percakapan via WhatsApp para korban beserta 4 buah buku tabungan, 2 buah Hp dan 1 buah STNK motor Scoopy.
Diungkapkan Kapolres, dari hasil laporan dan bukti transaksi sementara dari ratusan para korban yang melapor, sejak arisan bodong yang dikelola tersangka, mulai dari bulan Agustus 2022 hingga 24 February 2023 ditafsir dengan total kerugian para korban mencapai Rp. 6,3 Miliar.
Tersangka menipu ratusan para korban atau member arisannya, dengan modus menawarkan arisan milik orang untuk dijual dengan cara dilelang.
Tersangka mencari target melalui via status maupun pesan WhatsApp dan Facebook, dengan menawarkan keuntungan 30 hingga 100 persen. Namun faktanya, arisan tersebut fiktif.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Hend).






