Indonesia45.com // Muratara – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar MusabaQah tilawakil Quran tingkat Kabupaten yang ke 8, dengan “Tema Cahaya Al,Quran Wujudkan Masyarakat Muratara Yang Berhidayah”. Acara digelar didepan Gedung kantor Bupati Muratara, Rabu malam (23/3 2022), sekira pukul 21 WIB.
Kegiatan tersebut secara langsung dibuka oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, melalui Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah dengan tanda pemukulan beduk.
Adapun jumlah peserta dari masing-masing yaitu dari Kecamatan Ulu Rawas yaitu, sebanyak 26 peserta 4 ofisial, Kecamatan Rawas Ulu 33 peserta 6 ofisial, Kecamatan Nibung 33 peserta 10 ofisial, Kecamatan Rawas Ilir 26 peserta 10 ofisial.
Kecamatan Karang Dapo 36 peserta 6 ofisial, Kecamatan Rupit 36 peserta 10 ofisial, Kecamatan Karang Jaya 24 peserta 6 ofisial.
Dihadiri Ketua lembaga pelatihan tilawakil Quran provinsi Sumsel Drs. Mudrik Qori M. A, Kapolres Muratara Ferly Rosa Putra SIK, perwakilan TNI, Kepala OPD Muratara, Para Camat dan Kepala Desa, tokoh agama tokoh masyarakat serta seluruh Element lapisan masyarakat yang hadir.
Dalam kesempatan ini, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni yang diwakili wakil Bupati Muratara H. Inayatullah mengucapkan puji dan syukur atas karunia berkahnya dan nikmat sehat.
“Sehingga bisa bersama-sama hadir ditempat yang sangat baik ini, dalam rangka pembukaan musabagahtilawatil Quran yang ke 8 Tingkat Kabupaten ,”ucapnya.
“Dengan adanya Musabagahtilawatil Quran tentunya kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,”kata Wabup.
H. Inayatullah menghimbau kepada masyarakat terutama di Kecamatan Muara Rupit, agar MTQ yang ke 8 ini Muratara menjadi ilmu pengetahuan tentang AlQuran dan MTQ tahun ini sebagai pondasi.
“Pondasi untuk menjadikan masyarakat Muratara terutama generasi muda senantiasa melakukan perbuatan kebaikan serta melanjutkan cita-cita sebagai penerus bangsa yang kedepan ,”ujarWabup.
Ia juga memaparkan bahwa sebelum dicetuskan hasil perda MTQ Sumsel, bahwa Kabupaten Muratara sejak bulan agustus tahun 2021 telah diterbitkan perbup peraturan Bupati no 58 tahun 2021 tentang anak-anak SD dan SMP wajib membacakan AlQuran lima belas menit sampai dua puluh menit disekolah disekolah-sekolah.
“Dan saya sebagai wakil Bupati setiap hari saya cek melaui HP saya dari grup kepala sekolah SD dan SMP, kepala sekolah wajib mengirim foto setiap hari serta vidio anak-anak ngaji wajib dilakukan melalui gruop di whatsapp ,”terangnya.
Apabila, sambung Wabub, kepala sekolah tidak mengirimkan dan melaporkan itu saya langsung sidak kesekolah tersebut dan apabila beberapa waktu tidak melaksanakan juga maka persekuensinya saya akan ganti dia sebagai kepala sekolah di Kabupaten Muratara,”tegasnya.
(AWR)






