Berikut Pengakuan Pemilik Toko Sparepart Motor, Usai Beli Puluhan Knalpot Brong Dari Mobil Box Yang Diamankan Satlantas Polres OKU

oleh

Indonesia45.com – Aparat Kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menindak pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising atau tidak standar menggunakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b. Penindakan pelanggaran knalpot bising bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ diatas.

Namun bagaimana dengan pemasok maupun penjual knalpot racing ?…

Seperti yang diterjadi baru-baru ini, Satlantas Polres OKU berhasil mengamankan sebuah mobil box dengan nomor polisi B-9014-B bermuatan ribuan knalpot brong (racing, red) diduga bukan buatan standar pabrik. Selain itu, Satlantas Polres OKU juga telah melakukan sanksi tilang terhadap pengemudi mobil box tersebut bernama Hanafi (40), warga asal kota Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga :   Berikut Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat, Terkait Sidang Putusan PN Baturaja Soal Kemenangan Penggugat Kasus Perdata Sertifikat Tanah/Bangunan

Menurut informasi dari pihak Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU, mobil box bermuatan ribuan knalpot racing tersebut diamankan pihaknya pada hari Selasa sore tanggal 05 Oktober 2021, sekitar pukul 06.00 Wib, saat sedang membongkar muatan mengisi pesanan salah satu toko penjual alat sparepart motor di jalan Ahmad Yani, Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Nah.. bagaimana dengan sipenjual, usut punya usut setelah ditelusuri !!!

Salah satu toko yang dimaksud tempat mobil box bermuatan ribuan knalpot racing membongkar muatannya itu ternyata di Toko Andre 1 Motor Baturaja, yang merupakan salah satu toko tempat penjualan alat sparepart motor di seputaran jalan Ahmad Yani, kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Bukit Asam Gelar Lomba Memasak Antar Desa dan Kelurahan
Andre, pemilik toko penjual sparepart motor

Dalam pengakuannya, sipemilik toko yang bernama sama dengan nama toko miliknya tersebut (Andre, red) ketika dibincangi portal berita ini, Rabu (06/10/21), ia membenarkan jika dirinya telah membeli puluhan knalpot racing sebelum mobil box yang dimaksud diamankan oleh pihak Kepolisian Satlantas Polres OKU.

“Benar kemarin saya ada beli knalpot racing dari mobil box tersebut, sekitar 15 atau 20 buah saya beli dari mereka. Tapi itu bukan pesanan, karena saya tidak pernah memesan sebelumnya apalagi menghubungi mereka ,”kata Andre, sipemilik toko sparepart motor.

“Mereka itu sistem ngampas keliling dari toko ke toko, yang berarti mereka datang menawarkan barang kepada kami, jika kami mau ya kami beli, tapi jika tidak beli juga tidak apa-apa. Dan ini bukan yang pertama kali mereka datang ,”ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda Sumsel Tinjau Gedung RPK Ditreskrimum

Lebih dalam disampaikan sipemilik toko penjual sparepart motor ini, knalpot racing yang ia beli dijual kembali kepada pelanggannya yang kebanyakan berasal dari luar perkotaan.

“Yang beli knalpot seperti ini kebanyakan orang dusun dari Desa-desa, sebab knalpot racing biasa seperti ini sudah tidak boleh dipakai untuk di kota. Selain harganya murah, knalpot seperti ini juga bisa menambah tenaga sepeda motor bagi orang yang tinggal di dusun untuk mereka gunakan ke kebun mengangkut barang yang berat-berat ,”tandasnya.

(Hend)

No More Posts Available.

No more pages to load.